-->

(Reviews): Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi 'Penyebar Hoaks' Asrama Papua

Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi 'Penyebar Hoaks' Asrama Papua

Polisi menetapkan VK alias Veronica Koman sebagai tersangka. Veronica ditetapkan tersangka karena dianggap memprovokasi dan menyebar berita bohong di media sosial Twitter.

“Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti saksi ada enam, tiga saksi dan tiga saksi ahli, ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK (alias) Veronica Koman,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (4/9).

Polisi menilai, Veronica cukup aktif melakukan provokasi di media sosial Twitter sejak insiden penggerebekan Asrama Mahasiswa Papua, kendati ia tidak berada di lokasi.

Veronica dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Undang-Undang ITE, Undang-Undang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008.

Luki menyebut institusinya bakal bekerja sama dengan Mabes Polri, BIN, dan Interpol. Musababnya, saat ini Veronica sedang berada di luar negeri. Namun Luki enggan mengungkapkan di mana keberadaan Veronica.

Veronica merupakan salah seorang saksi untuk tersangka penyebar ujaran kebencian dan hoaks sebelumnya, yaitu Tri Susanti. Namun, Veronica sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi. sumber: @kumparannews

video_libraryWATCH FULL VIDEOplay_circle_outline (Reviews): Veronica Koman Jadi Tersangka Provokasi 'Penyebar Hoaks' Asrama Papua hd

Disclaimer: Gambar, artikel ataupun video yang ada di web ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami disini.
Entertainment news, film reviews, awards, film festivals, box office, entertainment industry conferences
© Copyright 2018 - Proudly powered by Blogger